Didalam SPAP terdapat beberapa tipe standar profesional
yang terbagi menjadi enam tipe standar profesional yang dikodifikasikan dalam
standar auditing, standar atestasi, standar jasa akuntansi dan review, standar
jasa konsultasi, standar pengendalian mutu, dan aturan etika kompartemen
akuntan publik.
A. Standar auditing merupakan suatu panduan audit
atas laporan keuangan historis. Berikut akan dipaparkan tentang standar
auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
- Standar Umum
1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau
lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan
perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3. Dalam melaksanaan aufit dan penyusunan
laporannya, auditor wajib mengggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat
dan seksama.
- Standar Pekerjaan Lapangan
1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya
dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern
harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup
pengujian yang akan dilakukan.
3. Bukti audit kompeten yang cukup harus
diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi
sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang
diaudit.
- Standar Pelaporan
1. Laporan auditor harus menyatakan apakah
laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia.
2. Laporan auditor harus menunjukkan atau
menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam
penyusunan laporan keuangan peride berjalan dibandingkan dengan penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3. Pengungkapan infomatif dalam laporan keuangan
harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam lapran auditor.
4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan
pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa
pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
B. Komitmen Profesi Akuntan Publik
Menurut Gibson et. al. (1996) yang dikutip oleh Haryani
(2001) mendefinisikan komitmen sebagai lingkup, identifikasi, keterlibatan dan
loyalitas yang diekspresikan oleh seseorang terhadap organisasinya.
Edelmann (1997: 103) mengatakan bahwa komitmen profesi
adalah tingkat loyalitas individu terhadap organisasi dalam melaksanakan tugas
dan menaati norma aturan dan kode etik profesi.
Komitmen profesi dapat didefinisikan sebagai:
(1)
Sebuah kepercayaan pada dan penerimaan terhadap tujuan-tujuan dan nilai-nilai
dari profesi, sehingga dengan adanya komitmen profesi para anggota profesi akan
melaksanakan segala sesuatu sesuai dengan yang ditetapkan bagi profesinya tanpa
adanya paksaan,
(2)
Sebuah kemauan untuk menggunakan usaha yang sungguh-sungguh guna kepentingan
profesi,
(3)
Sebuah kepentingan untuk memelihara keanggotaan dalam profesi
Selain itu, komitmen profesi auditor juga dapat
didefinisikan sebagai suatu keyakinan seorang auditor untuk melakukan segala
sesuatu yang menjadi tuntutan bagi profesi akuntan publik sehingga akan muncul
loyalitas terhadap profesi maupun organisasi profesi akuntan publik. Bagi
seorang auditor, komitmen profesi mutlak diperlukan berkaitan dengan loyalitas
individu terhadap organisasi dalam melaksanakan tugas dan menaati norma aturan
dan kode etik profesi akuntan publik.
C. Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Persepsi Akuntan Publik
Persepsi merupakan hal yang bersifat subjektif, yaitu
melibatkan tafsiran pribadi masing-masing individu, sehingga perlu diketahui
faktor-faktor apa saja yang berasal dari dalam individu atau dengan kata lain
faktor psikologis yang mempengaruhi persepsi individu. Faktor-faktor tersebut
antara lain:
- Ingatan
Kemampuan
mengingat tiap-tiap individu terhadap apa yang pernah dipelajari atau
dipersepsikannya akan berbeda, ada yang cepat dan ada yang lambat.
- Motivasi
Bila motivasi
individu terhadap objek tertentu semakin besar, maka perhatiannya terhadap
objek tersebut juga semakin besar sehingga objek itu akan semakin jelas dan
mudah dipahami atau dipersepsikan oleh individu.
- Perasaan
Meskipun
setiap individu memperoleh rangsangan yang sama dari objek tertentu, tetapi
dapat menimbulkan perasaan yang berbeda yaitu ada yang senang dan atau
sebaliknya yang pada akhirnya mempengaruhi persepsinya terhadap objek tersebut.
- Berpikir
Cara berpikir
seseorang dalam memecahkan masalah biasanya berbeda, ada yang menggunakan
pengertian dan ada yang tidak sehingga hanya coba-coba saja.
Menurut Robbins (1996: 34), selain faktor dari dalam
individu ada faktor-faktor lain yang berasal dari luar individu, yaitu:
- Faktor Objek
Meliputi
ukuran, intensitas dan kontras atau pertentangan. Semakin besar ukuran objek
tertentu, maka persepsi individu terhadap objek tersebut akan semakin jelas dan
mudah dipahami.
- Faktor situasi
Adalah
kondisi lingkungan dimana individu dipersepsikan objek tertentu, misalnya hawa
panas atau dingin, terang atau gelap dan lain-lain serta banyaknya waktu yang
digunakan individunya untuk mempersepsikan objek tersebut.
- Pentingnya pemahaman mengenai persepsi
Pemaham
mengenai persepsi penting untuk diketahui karena persepsi merupakan salah satu
variabel penting yang mempengaruhi perilaku individu.
D. Pengertian
Kode Etik Akuntan Indonesia
Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku etika
akuntan di Indonesia dalam memenuhi tanggung jawab profesinya yang mengatur
hubungan antara akuntan publik dengan klien, antara akuntan publik dengan rekan
sejawat dan antara profesi dengan masyarakat.
Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu
kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik,
penafsiran dan penyempurnaan kode etik..
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin
bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh
akuntan.
Dua sasaran pokok dari kode etik yaitu:
- Kode etik bermaksud melindungi
masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja
ataupun tidak disengaja dari kaum profesional,
- kode etik bertujuan melindungi
keseluruhan profesi tersebut dari perilaku buruk orang-orang yang mengaku
diri profesional.
E. Jenis-Jenis
Profesi Akuntan:
- Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi
yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen, yaitu memberikan jasa
untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas
laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
- Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan
di perusahaan.
- Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang
biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan.
- Akuntan Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu
perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan
tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen
perusahaan tempat dimana ia bekerja.
- Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang
bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan
terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi
dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan
kepada pemerintah.
F. Prinsip Etika
Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan
Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberi jasa pofesional oleh anggota. Prinsip
Etika disahkan dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan aturan etika
disahkan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan.
Adapun
prinsip-prinsip etika profesi IAI sebagai berikut :
- Tanggung Jawab Profesi
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang
profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara
sensitif.
- Kepentingan Publik
Profesi akuntan memegang peran yang penting di
masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi
kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan
keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas
akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
- Integritas
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan
publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji keputusan yang
diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain,
bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima
jasa.
- Obyektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan
anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah
pengaruh pihak lain.
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan berhati-hati, untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh
manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
- Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi
yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
- Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi.
- Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
G. Garis Besar Kode Etik Dan Perilaku
Professional
- Kontribusi untuk masyarakat dan
kesejahteraan manusia.
- Hindari menyakiti orang lain.
- Bersikap jujur dan dapat dipercaya
- Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi
- Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak
paten.
- Menghormati privasi orang lain
- Kepercayaan
H. Aturan Etika
- Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu
mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional
sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan
oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam
fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
- Integritas dan Objectivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus
mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
I.
RUU PROFESI AKUNTAN
Untuk mengawasi akuntan publik, khususnya kode etik, Departemen
Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan
(PMK)No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari
kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP
dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar
Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International
Auditing Standart.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar